Artikel tanya-jawab BPJS kali ini membahas tentang Layanan Persalinan dalam BPJS Kesehatan. Apa saja dan bagaimana cara mendapatkan layanan persalinan atau layanan bersalin di BPJS Kesehatan.
Tanya Jawab BPJS – Layanan Persalinan
Tanya
Apakah persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Jawab
Persalinan merupakan benefit bagi peserta BPJS Kesehatan tanpa pembatasan jumlah kehamilan/persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan (peserta/anak/tertanggung lain).
Tanya
Apakah biaya pelayanan persalinan dapat ditagihkan secara klaim perorangan?
Jawab
Pelayanan persalinan ditagihkan oleh fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan. Klaim perorangan untuk kasus persalinan baik yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama tidak diperbolehkan.
Tanya
Dimanakah kasus persalinan dapat dilayani?
Jawab
Pelayanan persalinan mengikuti sistem rujukan berjenjang. Apabila berdasarkan indikasi medis pasien dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan, pelayanan persalinan akan dijamin tanpa melihat kondisi persalinannya (normal atau penyulit). Pada kondisi gawat darurat peserta dapat langsung ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, adapun kriteria gawat darurat antara lain perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayinya.
Tanya
Apakah pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan di RS, mengingat tidak semua Puskesmas atau bidan punya peralatan yang cukup ?
Jawab
Pelayanan pemeriksaan kehamilan mengikuti sistem rujukan berjenjang.
Pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat terdaftar atau jejaringnya.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat merujuk ke tingkat yang lebih tinggi sesuai indikasi medis, dan pemeriksaan kehamilan di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan dapat dijamin.
Tanya
Apakah BPJS Kesehatan menanggung penyakit bawaan lahir?
Jawab
Ditanggung, selama sesuai indikasi medis dan bukan termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN